Pemberian sertifikat dilakukan setelah klien memenuhi seluruh persyaratan standard dan peraturan yang diacu dalam proses sertifikasi oleh PT. Karya Sejahtera Manajemen melalui proses audit dan proses perbaikan yang telah dilakukan dan di validasi Keputusan sertifikasi yang dilakukan oleh PT. Karya Sejahtera Manajemen bersifat objektif tanpa ada unsur tekanan dan keberpihakan Klien untuk selanjutnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sesuai dengan lingkup yang diajukan dan sesuai dengan peraturan baik dari internal maupun peraturan PT. Karya Sejahtera Manajemen.
Penolakan Sertifikat
Penolakan permohonan sertifikasi dapat dikarenakan :
Lembaga sertifikasi tidak dapat mensertifikasi ruang lingkup yang diajukan oleh pemohon Pemohon dalam proses pengajuannya belum dapat memenuhi persyaratan standard yang dijadikan acuan sehingga proses sertifikasi belum dapat berjalan Sedangkan dalam keputusan sertifikasi, penolakan dapat terjadi karena :
Terjadi ketidaksesuaian yang signifikan pada sistem manajemen yang tidak dapat ditolerir sehingga proses sertifikasi dihentikan Pada proses perbaikan ketidaksesuaian, pemohon tidak dapat menunjukan perbaikan telah dilakukan sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh PT. Karya Sejahtera Manajemen Apabila klien tidak menyetujui keputusan terkait sertifikasi, klien dapat melakukan banding (prosesnya terdapat pada bagian banding).
Pemeliharaan Sertifikat
Pemeliharaan sertifikat akan dilakukan oleh PT. Karya Sejahtera Manajemen dengan melakukan pengawasan berkala minimal 1 (satu) kali setahun dan pengawasan sewaktu‑waktu jika diperlukan, untuk memastikan bahwa perusahaan yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan mutu dan standar yang digunakan untuk sertifikasinya.
Pembaruan Sertifikat
Pembaruan sertifikat dilakukan pada saat masa berlaku seritifikat akan habis (tidak melewati tanggal akhir berlaku sertifikat). PT. Karya sejahtera manajemen akan melakukan penilaian ulang terhadap implementasi dan efektifitas sistem manajemen klien serta performa dari sistem manajemen klien selama periode waktu berjalan.
Apabila klien dalam peniliaiannya memenuhi persyaratan standard dan peraturan yang dijadikan acuan sistem manajemen, maka sertifikat sistem manajemen klien akan diperpanjang sesuai dengan masa berlaku sistem manajemen.
Pembekuan Sertifikat
Pembekuan dapat dikarenakan:
Atas keinginan/permintaan Klien sendiri
Klien melakukan perubahan yang menimbulkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan sertifikasi
Karena tidak bisa dilakukan survailen
Pemulihan Sertifikat
Pemulihan sertifikat untuk sertifikat yang dibekukan akan dilakukan setelah PT. Karya Sejahtera Manajemen memastikan bahwa ketidaksesuaian yang menyebabkan pembekuan sertifikat telah diperbaiki dan ditinjau keefektifitasannya.
Pencabutan Sertifikat
Pencabutan sertifikat perusahaan dilakukan dengan pertimbangan:
- keinginan perusahaan
- pelanggaran terhadap standar yang diacu.
- kegagalan dalam memenuhi ketetapan prosedur sertifikasi.
- tidak memenuhi persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standar
- perusahaan mengalami kebangkrutan.
- melakukan pelanggaran / penyalahgunaan sertifikat
Perluasan Sertifikat
Perluasan sertifikat diberikan kepada perusahaan dengan mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup sertifikat sistem manajemen, setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penilaian akan dilakukan untuk ruang lingkup yang diajukan guna memastikan ruang lingkup tersebut memenuhi seluruh persyaratan standard dan peraturan yang digunakan
Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikat
Pengurangan ruang lingkup sertifikat dapat terjadi jika terjadi ketidaksesuaian signifikan ruang lingkup tersebut terhadap persyaratan standard dan peraturan yang diacu.
Pengurangan ruang lingkup sertifikat juga dapat terjadi karena pengajuan dari klien serta faktor lain yang dapat mempengaruhi kesesuaian ruang lingkup terkait terhadap standard.